Pengumuman: Erwin Panggabean Ditangkap Tim Intelijen
Rabu, 14 Oktober 2020 – 09:56 WIB

Personel Kejati Sumut menangkap Erwin Panggabean (sebelah kiri) yang merupakan terpidana kasus korupsi. Foto: ANTARA/HO
"Terpidana pada awalnya dituntut 1 (satu) tahun penjara, kemudian banding menjadi 3 (tiga) tahun penjara. Terpidana kasasi lagi dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara," jelasnya.
Plt Kajati menambahkan, Kejari Toba menetapkan terpidana dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Setelah tiga tahun lamanya, terpidana akhirnya diamankan Tim Intelijen Kejati Sumut dan akan diserahkan ke Kejari Toba, dan selanjutnya menjalani hukuman," katanya. (antara/jpnn)
Aditya Warman menyampaikan keterangan soal penangkapan terhadap Erwin Panggabean pada Senin malam.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- Kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling Dibakar, Pelaku Langsung Ditangkap
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu