Pengumuman, Faisal Kembalikan Setumpuk Uang Pengganti Korupsi ke Negara, Sebegini Jumlahnya

jpnn.com, ACEH JAYA - Terpidana Faisal bin Kamaruzzaman mengembalikan setumpuk uang pengganti kasus korupsi pengadaan mebel sekolah di Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Jaya tahun anggaran 2016 kepada negara melalui Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (19/1).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Candra Saptaji diwakili Kepala Seksi Pidana Khusus Yudhi Saputra mengatakan jumlah uang kerugian negara yang dikembalikan itu berjumlah Rp 500 juta.
"Uang Rp 500 juta tersebut diantarkan langsung pihak keluarga terpidana ke Kejari Aceh Jaya, Selasa pukul 12.30 WIB. Pengembalian tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan," kata Yudhi Saputra, kemarin.
Faisal bin Kamaruzzaman dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Selain pidana penjara, Faisal juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 1,946 miliar.
Yudhi menerangkan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara.
"Hukuman tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI yang menguatkan putusanAceh Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh," kata Yudhi Saputra.
Uang yang dikembalikan Faisal bin Kamaruzzaman baru sebagian dari uang pengganti korupsi berdasarkan putusan pengadilan.
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono