Pengumuman! Ini Syarat Terbaru Naik Kereta saat Mudik Lebaran 2022

Pengumuman! Ini Syarat Terbaru Naik Kereta saat Mudik Lebaran 2022
Berikut syarat terbaru naik kereta saat mudik Lebaran 2022. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperbolehkan masyarakat melakukan mudik Lebaran 2022.

Namun, berbagai aturan tetap berlaku sebagai syarat naik moda transportasi, baik darat, laut, dan udara.

Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang berlaku secara efektif mulai 5 April 2022.

"Aturan perjalanan ini merupakan penyesuaian terhadap aturan perjalanan sebelumnya serta menyesuaikan dengan Surat Edaran Satgas Nomor 16 Tahun 2022 yang telah diterbitkan untuk mengantisipasi pergerakan penumpang selama masa mudik Idulfitri 1443 H," kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Berikut syarat terbaru naik kereta saat mudik Lebaran 2022:

1. Aturan Kereta Api (KA) antarkota

Zulfikri menjelaskan pengaturan dalam SE terbaru diatur bahwa penumpang kereta api (KA) antarkota yang baru mendapat vaksin COVID-19 dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu (3x24) jam.

Menurut dia, bagi penumpang KA antarkota yang sudah mendapat vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

"Kewajiban untuk menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 dikecualikan bagi penumpang KA antarkota yang sudah mendapat vaksin dosis ketiga (booster)," ujar Zulfikri.

2. Aturan anak-anak naik KA

Zulfikri mengatakan syarat terbaru naik kereta bagi anak-anak dengan usia di bawah enam tahun, dibebaskan dari ketentuan vaksinasi.

Berikut syarat terbaru naik kereta saat mudik Lebaran 2022 dari Kemenhub, simak selengkapnya!

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News