Pengumuman! Ini Syarat Terbaru Naik Kereta saat Mudik Lebaran 2022
Selasa, 05 April 2022 – 13:53 WIB
"Pemberlakuan SE 39 Tahun 2022 sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya. Semoga aturan ini dapat ditegakkan bersama demi menjaga ketertiban arus perjalanan dan mencegah persebaran virus Covid-19," tegas Zulfikri. (antara/jpnn)
Berikut syarat terbaru naik kereta saat mudik Lebaran 2022 dari Kemenhub, simak selengkapnya!
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Perhubungan Ini Dicopot Kemenhub
- Ditjen Hubdat Gelar Bimtek Peningkatan Kinerja PPNS
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Festival Ramadan HaloZakat 1445 Sukses, Heris: Bantu Mengentaskan Kemiskinan
- Clara Shinta Habiskan Libur Lebaran di Rumah Eks Mertua
- Bawang Merah Enrekang Siap Penuhi Kebutuhan Nasional di Tengah Kenaikan Harga