Pengumuman! Ini Syarat Terbaru Naik Kereta saat Mudik Lebaran 2022
Selasa, 05 April 2022 – 13:53 WIB

Berikut syarat terbaru naik kereta saat mudik Lebaran 2022. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
"Pemberlakuan SE 39 Tahun 2022 sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya. Semoga aturan ini dapat ditegakkan bersama demi menjaga ketertiban arus perjalanan dan mencegah persebaran virus Covid-19," tegas Zulfikri. (antara/jpnn)
Berikut syarat terbaru naik kereta saat mudik Lebaran 2022 dari Kemenhub, simak selengkapnya!
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Rayakan Paskah & Idulfitri, TBIG Bantu Yatim dan Lansia di 3 Provinsi
- Kakorlantas Polri Apresiasi Upaya Polda Riau Jaga Keamanan Lewat Operasi Ketupat
- Halalbihalal UNTAR 2025 Merajut Harmoni, Menyongsong Kemenangan dalam Keberagaman
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Sekjen Relawan Muda Prabowo Gibran Apresiasi Dasco Bersilaturahmi dengan Sejumlah Tokoh
- Prediksi BI, Ritel Tumbuh 8,3% saat Ramadan & Idulfitri