Pengumuman! Ini Syarat Terbaru Naik Kereta saat Mudik Lebaran 2022
Namun, anak-anak di bawah enam tahun wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksin maupun pemeriksaan.
3. Aturan orang tidak vaksin
Adapun bagi penumpang KA antarkota yang memiliki kondisi kesehatan tertentu sehingga tidak memungkinkan untuk menerima vaksin, diwajibkan untuk dapat menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.
Mereka juga melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah terkait kondisi kesehatan yang bersangkutan.
"Disamping itu, penumpang KA antarkota wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi sebagai persyaratan perjalanan," katanya.
4. Aturan untuk wilayah aglomerasi
Lebih lanjut, SE 39 Tahun 2022 ini mengatur juga pelaku perjalanan yang menggunakan KA komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.
Penumpang KA komuter tidak diwajibkan untuk menunjukkan keterangan bebas Covid-19, namun diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Bagi yang tidak mampu menunjukkan aplikasi PeduliLindungi, diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksin, minimal dosis pertama," ucap Zulfikri.
Zulfikri menegaskan penggunaan aplikasi PeduliLindungi tetap diwajibkan bagi seluruh penumpang KA.
Berikut syarat terbaru naik kereta saat mudik Lebaran 2022 dari Kemenhub, simak selengkapnya!
- Ditjen Hubdat Gelar Bimtek Peningkatan Kinerja PPNS
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Festival Ramadan HaloZakat 1445 Sukses, Heris: Bantu Mengentaskan Kemiskinan
- Clara Shinta Habiskan Libur Lebaran di Rumah Eks Mertua
- Bawang Merah Enrekang Siap Penuhi Kebutuhan Nasional di Tengah Kenaikan Harga
- Turut Sukseskan Angkutan Lebaran, DLU Terima Penghargaan dari Kemenhub