Pengumuman: Joni Pranata Sudah Tertangkap

Pengumuman: Joni Pranata Sudah Tertangkap
Joni Kuci Pranata saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres PPU. Foto: Prokal

”Masih dalam tahap pendalaman. Saya yakin dia tidak sendiri. Kalau sendiri, tidak mungkin dia bisa melakukan penipuan yang cukup banyak,” katanya.

Dari delapan laporan korban yang disampaikan ke Polres PPU, jumlah kerugianakibat penipuan yang diduga dilakukan Joni mencapai Rp 1 miliar. Belum termasuk mobil yang dijaminkan kepada pihak ketiga. Dengan nilai yang beragam dari masing-masing korban. Yakni, Rp 60 juta hingga Rp 70 juta untuk kerja sama perbaikan pendingin ruangan.

Sementara kendaraan roda empat, yakni Toyota Avanza dan Daihatsu Sigra. Yang digadaikan pelaku kepada pihak ketiga. “Saat ini, ada dua unit motor milik pelapor Abdul Rahim (38), warga Jalan Propinsi RT 22, Kelurahan Waru, Kecamatan Waru. Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Beat dan Vario,” kata Iswanto.

Dia menambahkan, sementara ini korban yang melaporkan masih berasal dari Kabupaten PPU. Iswanto pun mengimbau kepada masyarakat lainnya yang merasa menjadi korban Joni, untuk segera melapor ke Polres PPU. Karena berdasarkan informasi dari Joni, dugaan penipuannya dengan modus serupa juga dilakukannya di Samarinda dan Kukar.

“Modusnya sama. Penipuan untuk menutupi utang dari pelaku,” tandasnya.

Joni mengaku menyesal telah melakukan penipuan tersebut. Sebelumnya mempercayakan bengkel miliknya kepada mekanik yang dipekerjakannya. Dia memercayakan pengelolaan bengkel tersebut kepadanya. Namun, kepercayaannya disalahgunakan. Mekanik tersebut membawa kabur suku cadang yang telah dipesan untuk bengkel miliknya. Dengan nilai mencapai Rp 317 juta.

“Dari situ saya berani berbuat seperti ini. Gali lubang tutup lubang, untuk menutupi spare part itu. Biar saya tetap bisa jalan. Karena kalau itu tidak tertutup, saya enggak bisa dikasih spare part lagi,” katanya.

Dia meyakinkan korbannya untuk modal pekerjaan yang dikerjakannya. Dan korbannya percaya dengan melihat hasil dari bengkel yang dikelolanya itu. Termasuk dengan kerja sama untuk perbaikan pendingin ruangan. Uangnya juga digunakan untuk membayarkan suku cadang tersebut.

Joni Pranata, pelaku dugaan tindak pidana penipuan ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Penajam Paser Utara (PPU).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News