Pengumuman, MY Sudah Ditangkap Polisi di Medan, S Masih Diburu
Minggu, 13 Maret 2022 – 07:46 WIB
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," kata Kompol Sawangin. (ant/fat/jpnn)
Tersangka MY ditangkap polisi di Medan. Dia terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan, sedangkan temannya berinisial S masih diburu aparat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Orang Ini Lagi Diburu Polisi, Ada yang Kenal? Fikri Nyaris Dibunuh
- 3 Pria di Sumbar Ditangkap Polisi terkait Kasus 23 Kg Ganja
- Gulung Pelaku Curanmor hingga Penadah, Polda Kepri Sita 36 Unit Sepeda Motor Hasil Curian
- Polda Jatim Menggerebek Rumah Kontrakan di Kertajaya Surabaya, Tepuk Tangan
- Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran Narkoba Modus Ekspedisi Helm
- Polisi Beber Modus Dugaan Korupsi Pembangunan Jargas Palembang