Pengumuman! Pencuri Pecah Kaca Mobil Ditangkap
Rabu, 25 Mei 2022 – 04:15 WIB

Penyidik Polda Metro Jaya perlihatkan barang bukti yang disita dalam penangkapan bandit spesialis pecah kaca di Tangerang Selatan, dalam jumpa pers, Selasa (24/5). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Pemeriksaan lebih lanjut juga mengungkapkan bahwa DS telah melakukan aksi kejahatan dengan modus serupa sebanyak lima kali.
Dalam penangkapan tersebut polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa alat pemecah kaca dan senter.
Atas perbuatannya DS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.
Tersangka DS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)
Ini alat yang digunakan pelaku pencuri pecah kaca mobil saat beraksi. Seorang bandit masih dalam buruan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk