Pengumuman Penting dari BKN soal Kenaikan Pangkat PNS

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan batas waktu usulan kenaikan pangkat PNS.
Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN Ibtri Rejeki mengatakan, pengajuan atau pengusulan kenaikan pangkat bagi PNS untuk periode Oktober 2021 paling lambat 31 Agustus 2021.
Dia menyebutkan, sampai 20 Agustus 2021 Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN telah melakukan proses verifikasi dan validasi atas 38.561 berkas pengusulan kenaikan pangkat PNS periode Oktober 2021 dari instansi pusat dan instansi pemerintah daerah.
Untuk tenggat waktu pengusulan kenaikan pangkat PNS, Ibtri menyampaikan bahwa ketentuan tersebut telah tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.
“Masa kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada 1 April dan 1 Oktober setiap tahun. Kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian,” terang Ibtri Rejeki dalam laman BKN dikutip Selasa (24/8).
Ibtri juga menjelaskan bahwa ketentuan pengajuan kenaikan pangkat PNS diatur menurut masing-masing jenisnya.
Pertama, kenaikan pangkat reguler diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.
Kedua, kenaikan pangkat pilihan diberikan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.
Berikut ini pengumuman dari BKN soal batas akhir usulan kenaikan pangkat PNS periode Oktober 2021, simak baik-baik.
- Banyak NIP CPNS & PPPK 2024 Terbit, SK Malah Minim, BKN Siapkan Fitur Baru
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak
- Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Ditunda, Kapan Jadwal Tes?
- Info Terbaru dari BKN untuk Peserta Seleksi PPPK Tahap 2 di 53 Tilok, Penting
- Peserta Tes PPPK Tahap 2 Harus Cetak Ulang Kartu Ujian, Ini Penjelasan BKN