Joko Sudarmawan Meraup Rp 5,181 Miliar dari 53 Orang yang Dijanjikan Jadi PNS

Joko Sudarmawan Meraup Rp 5,181 Miliar dari 53 Orang yang Dijanjikan Jadi PNS
Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setiawan (tengah) saat memeriksa tersangka kasus penipuan uang hingga kerugian miliaran rupiah dalam gelar kasus, di Mapolres Sukoharjo, Jateng, Selasa (10/8/2021). (ANTARA/HO Humas Polres Sukoharjo)

jpnn.com, SUKOHARJO - Tim dari Polres Sukoharjo, Jawa Tengah menangkap Joko Sudarmawan (52), tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang miliaran dari puluhan orang yang dijanjikan menjadi PNS.

Joko Sudarmawan merupakan warga Dukuh Klagen RT 21 RW 04, Desa Klagen, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur (Jatim).

"Tersangka kini sedang diperiksa di Mapolres Sukoharjo untuk proses hukum," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setiawan saat konferensi pers, Selasa (10/8).

Dia menyebut tersangka Joko Sudarmawan yang mantan kepala desa (Kades) di Magetan itu ditangkap polisi di tempat persembunyiannya, di Perum Sapphire Residence Beji, Kabupaten Pemalang, Jateng pada Minggu (8/8).

Dalam kasus ini, penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti sebanyak 22 kuitansi setoran uang kepada pelaku mulai periode 30 November 2018 hingga 26 Maret 2021.

Setiap kuitansi setoran besarannya bervariasi mulai Rp 12 juta hingga mencapai Rp 835 juta. Jika ditotal, kerugian para korban mencapai Rp 5,181 miliar.

"Tersangka diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan dengan modus menjanjikan menjadi PNS dengan total kerugian korban mencapai Rp 5,181 miliar yang dilakukan dalam kurun waktu 2018 hingga dengan 2021," beber AKBP Wahyu.

Pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan itu berawal ketika tersangka Joko Sudarmawan berkenalan dengan korban Dulgani (58), warga Dukuh Tegal RT 01 RW 02 Desa Triyagan, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, melalui anak angkat bernama Suharti pada 13 November 2018.

Tim dari Polres Sukoharjo menangkap Joko Wudarmawan, mantan Kades di Magetan yang menipu puluhan orang yang dijanjikan menjadi PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News