Joko Sudarmawan Meraup Rp 5,181 Miliar dari 53 Orang yang Dijanjikan Jadi PNS

Joko Sudarmawan Meraup Rp 5,181 Miliar dari 53 Orang yang Dijanjikan Jadi PNS
Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setiawan (tengah) saat memeriksa tersangka kasus penipuan uang hingga kerugian miliaran rupiah dalam gelar kasus, di Mapolres Sukoharjo, Jateng, Selasa (10/8/2021). (ANTARA/HO Humas Polres Sukoharjo)

Atas perbuatannya, Joko Sudarmawan dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Tim dari Polres Sukoharjo menangkap Joko Wudarmawan, mantan Kades di Magetan yang menipu puluhan orang yang dijanjikan menjadi PNS.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News