Joko Sudarmawan Meraup Rp 5,181 Miliar dari 53 Orang yang Dijanjikan Jadi PNS
Rabu, 11 Agustus 2021 – 10:08 WIB
Atas perbuatannya, Joko Sudarmawan dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Tim dari Polres Sukoharjo menangkap Joko Wudarmawan, mantan Kades di Magetan yang menipu puluhan orang yang dijanjikan menjadi PNS.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya