Pengumuman Penting dari Menko Polhukam Mahfud MD, Mohon Disimak!
Kamis, 29 April 2021 – 19:26 WIB
Revisi terbatas juga akan menambahkan satu pasal dalam UU ITE. Penambahan pasal untuk memperkuat ketentuan yang ada.
"Memang kemudian untuk memperkuat itu ada satu penambahan pasal yaitu Pasal 45 C," tutur dia.
Dalam kesempatan itu, Mahfud menambahkan dibutuhkan pedoman untuk menghindari salah tafsir dalam menerapkan UU ITE.
Oleh sebab itu, pemerintah akan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 kementerian/lembaga, yakni Kemenkominfo, Kejagung, dan Polri.
Bentuknya nanti akan seperti buku saku, yang akan diedarkan ke masyarakat hingga polisi dan jaksa. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan hasil kesimpulan Tim Kajian UU ITE di Jakarta, Kamis.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Ganjar-Mahfud Hadiri Halalbihalal TPN di Rumah Pemenangan
- Mahfud MD, Ketua MA hingga Ketua THN Amin Baca Puisi di HBH IKA UII
- Mahfud: Sepanjang Sejarah MK, Kalau Menyangkut Pemilu, Tidak Pernah Dissenting Opinion
- Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Menerima dengan Lapang Dada
- 4 Menteri Bakal Dihadirkan di Sidang MK, Mahfud: Silakan Saja
- Presiden seperti Pimpinan Mafia Jika Pakai Kekuasaan Demi Kepentingan Pribadi