Pengumuman Penting dari Menko Polhukam Mahfud MD, Mohon Disimak!
Kamis, 29 April 2021 – 19:26 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com
Revisi terbatas juga akan menambahkan satu pasal dalam UU ITE. Penambahan pasal untuk memperkuat ketentuan yang ada.
"Memang kemudian untuk memperkuat itu ada satu penambahan pasal yaitu Pasal 45 C," tutur dia.
Dalam kesempatan itu, Mahfud menambahkan dibutuhkan pedoman untuk menghindari salah tafsir dalam menerapkan UU ITE.
Oleh sebab itu, pemerintah akan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 kementerian/lembaga, yakni Kemenkominfo, Kejagung, dan Polri.
Bentuknya nanti akan seperti buku saku, yang akan diedarkan ke masyarakat hingga polisi dan jaksa. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan hasil kesimpulan Tim Kajian UU ITE di Jakarta, Kamis.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Nikita Mirzani Laporkan Reza Gladys atas Dugaan Pelanggaran UU ITE
- Buka Suara soal Tudingan Dukung Israel, Anggun C Sasmi Bilang Begini
- Mahfud MD Bilang Begini soal Lagu Band Sukatani yang Menyentil Polisi
- Mahfud Soroti RUU Kejaksaan: Enggak Bisa Jaksa Salah Harus Minta Izin Jaksa Agung
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Mahfud Md Sanjung Kejaksaan, Bravo