Pengumuman, Perokok Bakal Diusir
jpnn.com - SAMPIT - Ikon kota Patung Jelawat ditetapkan menjadi kawasan bebas dari asap rokok. Para perokok dilarang keras merokok di areal tersebut. Jika melanggar, mereka akan diusir dari kawasan itu.
Hanya saja, sebagian warga menilai sanksi aturan itu masih lemah dan berpotensi dilanggar. Penegasan larangan merokok itu disampaikan langsung Bupati Kotim Supian Hadi.
Hal itu diberlakukan agar semua pengunjung jelawat mendapatkan kenyamanan ketika menikmati pemandangan di sekitar kawasan tersebut.
”Besok (hari ini, Red) sudah diberlakukan dan spanduk pemberitahuan juga akan dipasang. Jadi, kepada masyarakat diminta pengertiannya agar saling menghargai dengan tidak merokok,” kata Supian Hadi, Senin (1/8).
Supian menuturkan, petugas pengamanan di Jelawat akan diperketat. Satpam akan dikerahkan untuk memantau pengunjung. Jika ada yang kedapatan merokok, petugas akan meminta agar mereka di luar kawasan Jelawat.
”Petugas pengamanan sudah ada. Satpam di Jelawat yang akan memantau. Setelah larangan itu diberlakukan dan spanduk pemberitahuan sudah dipasang, tidak ada alasan lagi. Siapa saja yang merokok, dilarang masuk,” ujarnya.
Sementara itu, masyarakat, khususnya ibu-ibu, menyambut baik niat Supian Hadi. Hal itu juga merupakan keluhan mereka selama ini. Pasalnya, asap rokok kerap menganggu pernapasan, terlebih bagi anak kecil.
”Kami senang dengan aturan itu. Setidaknya kami, perempuan, bisa nyaman dan anak-anak terbebas dari asap rokok. Tidak baik juga jika ada yang merokok di tempat wisata, karena banyak orang, pasti ada yang terganggu. Jika perlu di lokasi lainnya juga diberlakukan,” kata Mirna, warga Kecamatan MB Ketapang. (mir/ign/jos/jpnn)
SAMPIT - Ikon kota Patung Jelawat ditetapkan menjadi kawasan bebas dari asap rokok. Para perokok dilarang keras merokok di areal tersebut. Jika melanggar,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- Ratusan PPPK 2023 Teken Kontrak Kerja, Serfianus: Mereka Siap Bekerja Secara Profesional
- Jadi Tersangka Penusukan Debt Collector, Aiptu FN Tetap Berdinas di Polres Lubuklinggau
- 113 Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi M 6,2 di Garut
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- GIGI Hingga Virgoun Siap Meriahkan Gebyar Gernas BBI BBWI 2024 di Riau