Pengumuman, Polisi Tetapkan S sebagai Tersangka Pencabulan Anak

Pengumuman, Polisi Tetapkan S sebagai Tersangka Pencabulan Anak
Ilustrasi tindak pelecehan seksual. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Penyidik Polsek Kembangan, Jakarta Barat menetapkan S (71) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial KAZ (6).

Kakek S yang merupakan tetangga korban ditetapkan jadi tersangka pencabulan anak setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Khoiri menyebut penetapan S tersangka dilakukan pada Rabu (13/10).

"Tersangka S terbukti memenuhi unsur dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Khoiri saat dikonfirmasi, Kamis, (14/10).

Pada kasus itu, polisi telah melakukan pemanggilan terhadap korban dan saksi untuk proses penyidikan.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Alfianto menyebut korban juga diberikan pendampingan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

"Kami bersama orang tua korban didampingi oleh P2TP2A melakukan pendampingan terhadap korban baik secara hukum maupun psikologi," ucap Ferdo.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan visum et repertum terhadap KAZ.

Kompol H Khoiri mengatakan penyidik telah menetapkan S (71) sebagai tersangka pencabulan anak sejak Rabu (13/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News