Pengumuman, Sukardi Berhasil Ditangkap!
Rabu, 25 Maret 2020 – 21:54 WIB
Sukardi disebutkan mengelola DD dan ADD itu sendirian, tidak melibatkan aparat desa lainnya, dan setelah dilakukan audit kegiatan ditemukan kerugian negara lebih dari Rp300 juta, dengan ditemukannya kegiatan fiktif untuk pembangunan pelapis tebing dan pelat duiker. (antara/jpnn)
Petugas Kejaksaan menangkap buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang selama ini masuk DPO.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Aksi Pencurian Buah Kopi di Rejang Lebong Meningkat, Petani Diminta Waspada
- Selebgram di Bengkulu Ini Diuber Polisi, Kasusnya, Duh
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Mantan Kades di Situbondo Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
- Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Ditangkap Polisi
- Kabar Gembira dari Pak Yusran, tetapi NIP PPPK 2023 Belum Terbit