Pengumuman! Tarif Ojek Online Resmi Naik, Ini Perinciannya
Selasa, 10 Maret 2020 – 19:24 WIB
Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Annreiano mengatakan bahwa Grab menghormati keputusan yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Kami akan berdaptasi dengan skema baru sesuai keputusan karena ini untuk tarif jabodetabek kami akan mengkomunikasikan pada pengemudi kami. Kami berharap dapat meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi kami dan juga baik untuk industri ojek online secara keselutuhan. Harapan kami kebijakan ini dapat dilaksanakan oleh seluruh pelaku usaha," katanya. (antara/jpnn)
Angka rata-rata tarif ojek online yang disetujui kenaikannya oleh masyarakat dalam hasil survei adalah sebesar Rp225 per kilometernya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Intan Aletrino Kagum Melihat Perempuan jadi Sopir Kendaraan Umum
- Turut Sukseskan Angkutan Lebaran, DLU Terima Penghargaan dari Kemenhub
- Laskar Ngawi & Anis Rupata Nera Foundation Berhalalbihalal dengan 100 Tukang Becak
- Direktur Utama Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu
- Pasukan Sea and Coast Guard Kemenhub Bergerak Cepat Mengatasi Kebakaran Kapal MV.LAYAR ANGGUN 8