Pengunggah Video Hot di Kamar Pas Mal Dituntut Dua Tahun

Pengunggah Video Hot di Kamar Pas Mal Dituntut Dua Tahun
Kamar pas di mal. Foto: Pojoksatu

''Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat,'' ucapnya setelah sidang.

Adapun perilaku sopan selama sidang menjadi pertimbangan yang meringankan tuntutan jaksa. Dua terdakwa juga belum pernah dihukum.

Menanggapi tuntutan itu, Heru Sugiono, kuasa hukum kedua terdakwa, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

Menurut dia, tuntutan jaksa masih terlalu tinggi. Apalagi, kedua terdakwa masih punya tanggungan keluarga. Mereka juga mengakui perbuatannya.

''Yang terpenting, mereka berdua menyesal,'' tegas Heru.

Dia berharap permasalahan yang dihadapi kliennya bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

Hati-hati dalam mengunggah konten yang bermuatan negatif.

''Selama ini kami kooperatif. Semoga hakim bisa mempertimbangkan itu,'' paparnya.

Jaksa meminta majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara untuk terdakwa Sigit Setiawan dan Mokhamad Kusno.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News