Pengunggah Video Hot di Kamar Pas Mal Dituntut Dua Tahun
''Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat,'' ucapnya setelah sidang.
Adapun perilaku sopan selama sidang menjadi pertimbangan yang meringankan tuntutan jaksa. Dua terdakwa juga belum pernah dihukum.
Menanggapi tuntutan itu, Heru Sugiono, kuasa hukum kedua terdakwa, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
Menurut dia, tuntutan jaksa masih terlalu tinggi. Apalagi, kedua terdakwa masih punya tanggungan keluarga. Mereka juga mengakui perbuatannya.
''Yang terpenting, mereka berdua menyesal,'' tegas Heru.
Dia berharap permasalahan yang dihadapi kliennya bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
Hati-hati dalam mengunggah konten yang bermuatan negatif.
''Selama ini kami kooperatif. Semoga hakim bisa mempertimbangkan itu,'' paparnya.
Jaksa meminta majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara untuk terdakwa Sigit Setiawan dan Mokhamad Kusno.
- Viral Video Syur Diduga Mahasiswa di Jambi, AKBP Reza Bilang Begini
- Hakim Lakukan Terobosan Hukum Pada Kasus Revenge Porn
- Oknum Guru di Kalsel Paksa Siswa Bikin Konten Asusila Sesama Jenis, Ya Ampun
- Dosa IPTU MIP dengan Janda Muda Dibongkar Istri, Begini Akibatnya
- Rebecca Klopper Laporkan Akun Dedekdugem, FF dan LL Jadi Saksi
- Dua Kreator Video Asusila di Kebun Teh Itu Akhirnya Terungkap, Ternyata