Pengunggah Video Hot di Kamar Pas Mal Dituntut Dua Tahun

Pengunggah Video Hot di Kamar Pas Mal Dituntut Dua Tahun
Kamar pas di mal. Foto: Pojoksatu

jpnn.com, SURABAYA - Jaksa meminta majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara untuk terdakwa Sigit Setiawan dan Mokhamad Kusno.

Keduanya adalah pengunggah video mesum remaja di kamar pas tenant sebuah mal di kawasan Surabaya Barat.

Sidang yang dimulai pukul 15.30 itu berlangsung tertutup. Keduanya terlihat sangat malu. Sepanjang sidang, mereka terus menundukkan kepala.

Jaksa penuntut umum (JPU) Linda B. Karundaeng membacakan tuntutannya.

Linda menganggap Sigit maupun Kusno bersalah telah mempertontonkan konten yang bermuatan pornografi. Mereka melanggar pasal 10 UU 44/2008 tentang Pornografi.

''Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun,'' ujarnya saat membacakan amar tuntutan.

Dalam surat tuntutan setebal 19 halaman itu, jaksa mencantumkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan korban, yakni JWC dan WT. Apalagi, korban masih tergolong anak-anak.

Jaksa meminta majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara untuk terdakwa Sigit Setiawan dan Mokhamad Kusno.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News