Pengunjung di 2 Tempat Hiburan Malam Seketika Kaget, Terdiam
jpnn.com, BOGOR - Karena melanggar jam operasional dan protokol kesehatan, dua tempat hiburan malam (THM) dan satu lapangan futsal di Kota Bogor, Jawa Barat, mendapat sanksi teguran, denda, dan penutupan sementara.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan kedua tempat hiburan malam dan satu lapangan futsal diberikan sanksi, saat tim Satgas Penanganan COVID-19 melakukan razia jam operasional tempat usaha, pada Rabu (30/6) malam setelah pukul 21.00 WIB.
Tim Satgas Penanganan COVID-19 melakukan razia dengan menyusuri sepanjang Jalan Raya Pajajaran hingga Jalan Raya Tajur di Kota Bogor.
Pada Razia tersebut, Tim Satgas mendapatkan sebuah THM yang sedang beroperasi, ada penampilan musik dan banyak pengunjung.
Bima Arya yang didampingi Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro memimpin razia, menyatakan lokasi THM tersebut melanggar jam operasional dan protokol kesehatan.
Tim satgas mendapati banyak pengunjung yang tidak menggunakan masker.
Lokasi THM tersebut diberikan sanksi denda serta penutupan sementara.
"Lokasi ini pada dua pekan lalu juga melanggar jam operasional, sehingga sanksi yang diberikan tidak hanya denda, tapi juga penutupan sementara," kata Bima yang juga Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, Kamis (1/7).
Tempat hiburan malam yang sedang beroperasi ada penampilan musik dan banyak pengunjung yang tidak menggunakan masker.
- Kawanan Begal Menyasar Pengendara Mobil, Korban Luka-Luka
- Dihadiahi Pisang-Talas dari Warga Tak Mampu, Bakal Cawalkot Bogor Sendi Fardiansyah Terharu
- Limbah dari BSD Diolah Secara Ilegal di Bogor, Polisi Bergerak
- 3.542 PPPK Kabupaten Bogor Menjalani Masa Orientasi, Asmawa Tosepu Berpesan Begini
- Bima Arya 1.000 Persen Dukung Dedie Rachim jadi Wali Kota Bogor
- Kepemimpinan Bima Arya Selama 10 Tahun di Kota Bogor Menuai Pujian