Pengurukan Tanah Proyek PT KS Diduga Langgar Aturan

Pengurukan Tanah Proyek PT KS Diduga Langgar Aturan
Pengurukan Tanah Proyek PT KS Diduga Langgar Aturan
JAKARTA - Proyek pengurukan dan pematangan lahan pembangunan pabrik baja patungan PT Krakatau Steel (KS) - Posco (Korea selatan) diduga menggunakan tanah illegal dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Pelaksana proyek PT Waskita Karya telah menggunakan tanah yang berasal dari kawasan lindung untuk penghijauan di Gunung Kepuh dan dari kawasan Krakatau Tirta Indonesia (KTI) di Citangkil, Cilegon.

Dalam kesepakatan antara KS dengan PT Waskita, pengurukan lahan pembangunan pabrik tersebut mestinya menggunakan tanah yang telah lulus uji laborium, yakni yang berasal dari Bukit Taka di Ciwandan. Selain memenuhi spesifikasi, tanah Bukit Taka memang diproyeksikan untuk menguruk lahan proyek pembangunan KS-Posco. Ini diperkuat dengan adanya MoU pengadaan tanah antara PT KS dengan Konsorsium PT Manunggal Inti Jaya (MIJ), pemilik lahan Bukit Taka.

"Ya kami memang sudah melakukan pengurukan, tanahnya mengambil dari Gunung Kepuh dan Kawasan KTI karena perijinan tanah di Bukit Taka belum clear (selesai, red). Kalau tanah itu dikatakan illegal dan diperuntukkan untuk kawasan penghijauan kami tidak tahu," kata Agus Riatno, Kepala Logistik proyek PT Waskita untuk pengurukan lahan KS-Posco di Cilegon, Banten kemarin.

Seperti dilansir INDOPOS (JPNN Group), Agus mengatakan, ijin pengambilan tanah di Bukit Taka masih dalam proses perijinan, sehingga tanahnya belum bisa diambil untuk pengurukan. Sambil menunggu proses perijinan tersebut, kata Agus, PT Waskita mengambil tanah dari Gunung Kepuh dan KTI.

JAKARTA - Proyek pengurukan dan pematangan lahan pembangunan pabrik baja patungan PT Krakatau Steel (KS) - Posco (Korea selatan) diduga menggunakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News