Pengurus Akta Kelahiran Membludak
Sabtu, 11 Mei 2013 – 08:03 WIB

Pengurus Akta Kelahiran Membludak
Sebab, saat ini hanya ada 8 orang yang bertugas untuk mengetik akta kelahiran tersebut. "Kita berencana menambah petugas sebanyak 4 orang lagi, sehingga jumlah warga yang terlayani juga bisa lebih banyak," paparnya.
Baca Juga:
Terkait putusan MK tersebut, lanjutnya, biaya untuk pengurusan akta kelahiran dikenakan denda hanya Rp10 ribu untuk anak usia 2 bulan ke atas. Sedangkan anak yang berusia kurang dari dua bulan, pengurusan akta kelahiran tidak dikenakan denda atau gratis.
"Tapi, anak yang berusia kurang dari dua bulan jarang mengurus akta kelahiran, karena budaya kita. Biasanya, setelah lahir, menunggu acara penabalan nama dan potong rambut serta acara lainnya dengan membuat acara. Karena uang belum ada, penabalan nama pun ditunda. Akibatnya, usia sudah lebih dua bulan baru diurus akta kelahirannya," paparnya.
Muslim mengimbau kepada warga Kota Medan agar mengutamakan pengurusan akta kelahiran yang membutuhkan, seperti anak yang akan melanjutkan sekolah, sehingga tidak terjadi pembludakan di Kantor Disdukcapil Medan.
MEDAN-Antusias warga Kota Medan mengurus akta kelahiran sejak kemarin cukup tinggi. Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
BERITA TERKAIT
- Bali Tolak Ormas GRIB Hercules, Kalimat Giri Prasta Tegas
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia