Pengurus APJAPI yang Baru Resmi Dilantik, Kunci Penguatan Industri Penagihan

Pengurus APJAPI yang Baru Resmi Dilantik, Kunci Penguatan Industri Penagihan
Pembacaan Surat Keputusan Kepengurusan Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) oleh Ndinta Herry Pramana Ginting. Surat keputusan kepengurusan ini, berisi informasi tentang susunan kepengurusan, tugas dan tanggung jawab anggota, serta kebijakan-kebijakan yang akan diimplementasikan ke depan. Acara tersebut berlangsung di The Tribrata Darmawangsa Jakarta Selatan, Jumat (10/11). Foto: Dokumentasi APJAPI

Namun, kita perlu waspada terhadap beberapa oknum jasa penagihan yang mungkin terlibat dalam praktik-praktik yang dianggap tidak etis, seperti ancaman, pelecehan, atau penipuan.

Karena itu, APJAPI hadir sebagai entitas yang berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga etika, integritas, dan profesionalisme dalam industri penagihan di Indonesia.

“APJAPI sebagai wadah yang melayani dan melindungi para profesional di bidang jasa penagihan di seluruh Indonesia memiliki harapan besar untuk memberikan kontribusi dan nilai positif yang berdampak pada masyarakat," kata Ketua Umum APJAPI Kevin Agatha Purba di Jakarta, Jumat (10/11).

Dalam komitmennya, lanjut Kevin menegaskan, APJAPI berjanji untuk selalu patuh pada undang-undang yang berlaku, sejalan dengan semangat tagline yang diusung, yakni 'Kebenaran, Keadilan, Inovatif, dan Profesional.'

Konsep nyata APJAPI mengusung nilai 'Solidaritas, Integritas, dan Profesionalisme' (SIP) sebagai landasan dalam menjalankan aktivitas di bidang pekerjaan dan sosial.

Solidaritas diartikan sebagai kebersamaan, kekompakan, dan kerja sama yang terjalin secara sehat antar anggota.

Integritas diwujudkan melalui sikap konsisten dalam memegang teguh panduan hukum dan regulasi yang berlaku.

Profesionalisme sebagai prinsip dasar, bekerja sepenuh hati dalam suasana yang kondusif, tertata, solutif saat menjalankan tugas dan amanah.

APJAPI memasuki bab baru: pelantikan pengurus menjadi langkah kunci penguatan industri penagihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News