Pengurus APJAPI yang Baru Resmi Dilantik, Kunci Penguatan Industri Penagihan

Pengurus APJAPI yang Baru Resmi Dilantik, Kunci Penguatan Industri Penagihan
Pembacaan Surat Keputusan Kepengurusan Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) oleh Ndinta Herry Pramana Ginting. Surat keputusan kepengurusan ini, berisi informasi tentang susunan kepengurusan, tugas dan tanggung jawab anggota, serta kebijakan-kebijakan yang akan diimplementasikan ke depan. Acara tersebut berlangsung di The Tribrata Darmawangsa Jakarta Selatan, Jumat (10/11). Foto: Dokumentasi APJAPI

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Pengurus Asosiasi Profesi Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) periode 2023-2028 resmi dilantik pada Jumat (10/11).

Acara pelantikan berlangsung di The Opus Grand Ballroom, Hotel Tribrata Darmawangsa, Jl. Darmawangsa III, Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, dalam rangka melindungi konsumen dan menciptakan lingkungan penagihan utang yang lebih etis, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas.

OJK melarang penagih utang atau debt collector untuk melakukan sejumlah tindakan, termasuk mengancam, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, serta memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

Hal itu tertuang melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Sebab tidak jarang ditemui di jalanan, di mana sekelompok orang tampak sibuk mengawasi kendaraan yang melintas.

Terkadang, mereka bahkan memberhentikan kendaraan yang dianggap memenuhi kriteria tertentu.

Belakangan, terungkap bahwa tindakan ini terkait dengan penagihan tunggakan pembayaran kredit kendaraan.

APJAPI memasuki bab baru: pelantikan pengurus menjadi langkah kunci penguatan industri penagihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News