Pengurus Parpol Tak Bisa jadi Jaksa Agung Dinilai Tepat, Ini Sebabnya
Senin, 04 Maret 2024 – 06:48 WIB

Pengamat hukum tata negara Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah mendukung putusan MK soal pengurus parpol tak bisa jadi Jaksa Agung. Foto : ilustrasi/Ricardo/JPNN.com
Eks kader parpol diperkenankan menjadi Jaksa Agung jika sudah mundur minimal lima tahun. Tujuannya, memutus ikatan batin dengan partainya.(mcr10/jpnn)
Pengamat hukum tata negara Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah mendukung putusan MK soal pengurus parpol tak bisa jadi Jaksa Agung
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara