Pengurus Parpol Tak Bisa jadi Jaksa Agung Dinilai Tepat, Ini Sebabnya
Senin, 04 Maret 2024 – 06:48 WIB
Eks kader parpol diperkenankan menjadi Jaksa Agung jika sudah mundur minimal lima tahun. Tujuannya, memutus ikatan batin dengan partainya.(mcr10/jpnn)
Pengamat hukum tata negara Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah mendukung putusan MK soal pengurus parpol tak bisa jadi Jaksa Agung
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan
- Daftar Cabup Keenam Parpol Besar, Afni Siap Rangkul Semuanya untuk Siak
- Pengurus PAN Temui Jokowi di Istana, Maunya Begini
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
- Sri Mulyani Masuk Bursa Pilgub Jakarta, Stafsus Menkeu Singgung Soal Parpol
- Kuasa Hukum Golkar Minta MK Kabulkan PHPU Dapil Papua