Pengurusan Izin Mengimpor Barang Masih Rumit
jpnn.com, JAKARTA - Pemakai jasa impor borongan terpukul dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT) pada 12 Juli.
Kini, banyak pengusaha yang wait and see sambil menunggu penyederhanaan peraturan yang dijanjikan pemerintah.
Ketua Asosiasi Importir Telepon Genggam dan Tablet Indonesia Boni Angga Budiman menyatakan, Satgas PIBT memang dibentuk untuk mendorong para importir mengurus perizinan sendiri tanpa melibatkan penyedia jasa importir borongan.
Menurut dia, sebenarnya para importir siap memenuhi aturan yang berlaku. Namun, yang menjadi persoalan adalah pengurusan izin mengimpor barang yang rumit.
Apalagi harus melalui sejumlah perizinan berliku di kementerian/lembaga (K/L) terkait.
’’Sebagai contoh, harga produk smart band (pemonitor detak jantung, Red) itu kan cuma Rp 99 ribu–Rp 125 ribu. Tapi, mengimpor barang ini harus melewati empat lembaga, Kemenkominfo, Kemendag, Bea Cukai, dan Kemenkes,’’ jelas Boni kepada Jawa Pos.
Ada lagi yang lebih rumit. Untuk mengimpor sebuah printer berwarna, diperlukan perizinan atau surat rekomendasi dari Badan Intelijen Negara (BIN).
Karena berlikunya pengurusan tersebut, importer lebih memilih menggunakan jasa borongan.
Pemakai jasa impor borongan terpukul dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT) pada 12 Juli.
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- Bea Cukai Optimalkan Pelayanan & Pengawasan KITE di Banten Lewat Aplikasi SIAP KABAN
- Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas Gudang Berikat untuk PT Mahasu Bugel Logistik
- Barang Impor Murah Jadi Masalah, Pemerintah Perlu Lakukan Hal Ini
- Bea Cukai Banten Bantu Serap Tenaga Kerja Lewat Pemberian Fasilitas Ini
- Produsen Baja Ringan Ini Resmi Kantongi Izin Fasilitas Gudang Berikat dari Bea Cukai