Pengurusan SKCK Ternyata Masih Banyak Pungli

Pengurusan SKCK Ternyata Masih Banyak Pungli
Layanan pengurusan SKCK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hasil investigasi Ombudsman RI menemukan masih adanya sejumlah maladministrasi dalam pelayanan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Salah satunya indikasi pungutan liar (pungli) Rp 10 ribu tiap lembar SKCK.

Masalahnya, tahun ini bertepatan dengan tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan jumlah peserta 2,4 juta orang.

Bisa jadi uang pungli SKCK dari situ mencapai Rp 24 miliar. Itu belum termasuk pengurusan SKCK dari pemohon lain seperti pengemudi angkutan online.

Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala menjelaskan, investigasi dilakukan pada layanan SKCK karena jumlahnya massal.

Terdapat momen tes CPNS yang digelar pemerintah tahun ini.

"SKCK menjadi syarat mutlak untuk semua peserta tes. Jumlah pesertanya sampai 2,4 juta orang," paparnya.

Dalam temuan Ombudsman itu, diketahui ada sejumlah indikasi pungli. Misalnya dengan gestur dari petugas untuk meminta uang atau sebagainya.

Bisa jadi uang pungli SKCK dari tes CPNS mencapai Rp 24 miliar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News