Pengusaha Ancam Pidanakan Pemkot Manado
Senin, 27 September 2010 – 15:24 WIB
Untuk diketahui, dalam perjanjian awal reklamasi pantai Boulevard, ada kesepakatan antara pemerintah dengan pengusaha bahwa reklamator harus membuat hutan kota, serta tempat rekreasi publik. Adapun luas lahan untuk hutan kota itu adalah 16 persen dari lahan reklamasi. Namun dalam perkembangannya, tak semua pengusaha melaksanakan perjanjian tersebut. Hanya beberapa saja yang membangun hutan kota, salah satunya yaitu PT Mega Surya. (esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Pengusaha asal Makassar, Benny Tungka, mengancam akan mempidanakan Pemkot Tomohon, terkait pembangunan IPAL (instalasi pengolahan air limbah)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPBD Sulbar: Longsor Tutup Jalan Trans Sulawesi di Mamuju Tengah
- Peternak di Aceh Menghasilkan Cuan dari Olahan Limbah Ternak
- DPRD Wanti-Wanti Pemprov DKI, Air Bersih Masih Sulit, Baru 67 Persen
- 197 PPPK Aceh Selatan Terima SK, Cut Syazalisma Berpesan Begini
- Brigadir RAT jadi Ajudan / Driver Pengusaha di Jakarta Sejak 2021
- Tahanan Polsek Tewas Dianiaya, Ini 5 Orang Tersangkanya