Pengusaha Batam Tolak UU Mata Uang
Kamis, 29 September 2011 – 13:31 WIB
Menanggapi hal ini, Pimpinan Bank Indonesia Batam, Elang Tri Praptomo, mengatakan penerapan UU Mata Uang Rupiah akan menimbulkan goncangan di Batam dan Kepri. Sebab, kata Elang, saat ini masih banyak masih banyak kontrak kerja industri dalam bentuk valuta asing (Valas). "Kami akan koordinasi dengan pusat. Kalo langsung di-cut akan terjadi masalah," kata Elang.
Baca Juga:
Di satu sisi, Elang mengimbau agar para sub kontraktor di Batam mulai beralih menggunakan Rupiah dalam kontrak-kontrak kerjanya. Terutama bagi para sub kontraktor lokal.
Elang sendiri tidak berani menjamin akan ada perlakuan khusus bagi Batam dan Kepri terkait implementasi undang-undang mata uang rupiah. Namun dia berjanji akan melakukan pendekatan dengan pusat. "Kemungkinan tidak akan ada perlakuan khusus, tapi penerapannya dilakukan secara bertahap," katanya
Sementara itu, Gubernur Kepri Muhammad Sani, mengatakan amanat undang-undang harus dipatuhi. Namun dia berharap ada toleransi bagi Kepri dalam menerapkan UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
BATAM - Kalangan pengusaha di Batam mengaku keberatan dengan implementasi UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Mereka menilai undang-undang ini
BERITA TERKAIT
- RUPST Tahun Buku 2023: Telkom Bagikan Dividen Rp17,68 Triliun
- Jepang Tertarik Belajar dari Indonesia Soal Pengembangan Start-Up E-Commerce
- Pembekalan Teknologi Digital untuk Nasabah PNM Terus Digeber
- Salip Mobile Banking Lain, BRImo dan Sabrina dari BRI Sabet Penghargaan
- BMSG Teruskan Visi Keberlanjutan dan Penerapan ESG Bank Mandiri di Mancanegara
- Sinergi TikTok Shop & Tokopedia Diyakini Turut Percepat UMKM Go Digital