Pengusaha Batam Tolak UU Mata Uang

Pengusaha Batam Tolak UU Mata Uang
Pengusaha Batam Tolak UU Mata Uang
Menanggapi hal ini, Pimpinan Bank Indonesia Batam, Elang Tri Praptomo, mengatakan penerapan UU Mata Uang Rupiah akan menimbulkan goncangan di Batam dan Kepri. Sebab, kata Elang, saat ini masih banyak masih banyak kontrak kerja industri dalam bentuk valuta asing (Valas).  "Kami akan koordinasi dengan pusat. Kalo langsung di-cut akan terjadi masalah," kata Elang.

Di satu sisi, Elang mengimbau agar para sub kontraktor di Batam mulai beralih menggunakan Rupiah dalam kontrak-kontrak kerjanya. Terutama bagi para sub kontraktor lokal.

Elang sendiri tidak berani menjamin akan ada perlakuan khusus bagi Batam dan Kepri terkait implementasi undang-undang mata uang rupiah. Namun dia berjanji akan melakukan pendekatan dengan pusat. "Kemungkinan tidak akan ada perlakuan khusus, tapi penerapannya dilakukan secara bertahap," katanya

Sementara itu, Gubernur Kepri Muhammad Sani, mengatakan amanat undang-undang harus dipatuhi. Namun dia berharap ada toleransi bagi Kepri dalam menerapkan UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

BATAM - Kalangan pengusaha di Batam mengaku keberatan dengan implementasi UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Mereka menilai undang-undang ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News