Pengusaha Cemaskan Rencana Buruh Gelar Aksi Besar-besaran

Pengusaha Cemaskan Rencana Buruh Gelar Aksi Besar-besaran
Buruh. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kalangan pengusaha menyambut baik Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV yang dikeluarkan pemerintah, yang secara khusus mengatur regulasi pengupahan yang selama ini sangat mengganggu iklim investasi.

Pasalnya, setiap memasuki akhir tahun, atau bulan November, selalu diwarnai  aksi demo buruh yang meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Kondisi tersebut sudah berlangsung dari tahun ke tahun, tanpa ada solusi dari pemerintah untuk mengeluarkan format baru pengupahan yang tepat.

Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan, kondisi tersebut yang kadang membuat calon investor ragu menanamkan modalnya di Indonesia. Karena iklim pemburuhan yang dianggap akan menggangu investasi mereka.

"Nah sekarang ini, paket yang dikeluarkan pemerintah telah mengatur formula penetapan UMP setiap tahun dengan menambahkan persentasi angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional dengan UMP (upah minimum provinsi) tahun berjalan. Sedangkan untuk perbaikan KHL (kebutuhan hidup layak)  akan ditinjau setiap lima tahun," ujar ‎Sarman Simanjorang, Senin (19/10).

Menurut Sarman, format baru ini lebih sederhana dan pengusaha sudah dapat memprediksi kenaikan upah tahun berikutnya.

"Tentu ini ada kepastian dan jaminan bagi dunia usaha dalam menghitung rancangan anggaran pengeluaran tahun berikutnya. Apalagi dengan kondisi ekonomi Indonesia aat ini, di mana daya beli masyarakat yang sangat menurun. Dunia usaha memerlukan kepastian dalam menyusun pengembangan usahanya," kata Sarman.

Meski menilai cukup baik, Sarman tetap memertanyakan apakah kebijakan tersebut telah sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang ada. Pasalnya, berbagai Serikat Pekerja menolak formula baru pengupahan yang ditetapkan pemerintah. Dengan alasan kalangan buruh tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan rancangan Peraturan pemerintah tentang pengupahan.

"Penilaian unsur serikat pekerja, kebijakan ini hanya menguntungkan unsur pengusaha. Sementara buruh tetap mendapat upah yang tidak layak," katanya.

JAKARTA - Kalangan pengusaha menyambut baik Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV yang dikeluarkan pemerintah, yang secara khusus mengatur regulasi pengupahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News