Pengusaha dan Buruh Sepakat UU Cipta Kerja Tingkatkan Daya Saing Sawit

jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha dan buruh sawit sepakat menjalankan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya.
Regulasi ini diperlukan agar daya saing sawit makin sehat untuk pertumbuhan ekonomi nasional dan perlindungan hak pekerja.
"Dalam kondisi normal tanpa pandemi, harapannya regulasi ini mendorong pertumbuhan ekonomi 5,7 persen sampai 6 persen melalui penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan volume ekspor," kata Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud.
Hal ini dia sampaikan dalam dialog webinar bertemakan "Bedah UU Cipta Kerja Bagi Sawit Borneo Berkelanjutan", Kamis (6/5) yang diselenggarakan oleh Majalah Sawit Indonesia dan Borneo Forum.
Musdhalifah menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja idealnya disikapi positif oleh pelaku usaha dan pekerja di Indonesia dan khususnya di sektor kelapa sawit karena meningkatkan daya saing Indonesia dengan negara lain.
"Selain itu, UU Cipta Kerja akan meningkatkan keberterimaan produk sawit Indonesia di pasar global dan memperkuat citra positif kelapa sawit berkelanjutan," kata dia.
Menurutnya, Ini dapat berdampak naiknya penerimaan negara dan memperbaiki tingkat kesejahteraan rakyat khususnya perusahaan dan pekerja di sektor kelapa sawit Indonesia.
Ketua Umum GAPKI Joko Supriyono mengatakan industri sawit selama tiga tahun terakhir menghadapi gempuran kampanye negatif yang berkaitan ketenagakerjaan.
Pengusaha dan buruh sepakat menjalankan UU Cipta Kerja guna meningkatkan daya saing sawit.
- Para Buruh dan Pekerja Berharap MK Menyatakan UU Cipta Kerja Cacat Formal
- BPDPKS-Aspekpir Kembangkan UKMK Berbasis Sawit di Sulawesi Tenggara
- Ketum AII: 8 Invensi Dilirik Industri, Siap Komersialisasi
- PTPN IV Bersama reNIKOLA Kembangkan Compressed Biomethane Gas
- Seorang Pria Tewas di Atas Pohon Kelapa Sawit Saat Berburu Ayam Hutan
- NTP Nasional Naik 1,09 Persen di Agustus 2023, 4 Komoditas Ini Pendorongnya