Pengusaha Diminta Tak Cemaskan Kasus Gayus
Kamis, 10 Februari 2011 – 16:32 WIB
JAKARTA - Pemeriksaan kasus mafia pajak Gayus Tambunan kian menggelinding bagai bola liar. Saat ini yang masih dalam proses, 151 perusahaan yang penanganan pajaknya pernah ditangani Gayus, berkas pajaknya ikut diperiksa kembali. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Fuad Rachmany pun meminta kepada kalangan pengusaha, untuk tidak perlu cemas bila perusahaan mereka menjadi bagian yang diperiksa tersebut. "Dilihat dulu kasusnya seperti apa yang ada hubungannya sama dia (Gayus). Karena sebagian perusahaan-perusahaan itu ternyata tidak pernah mendapatkan jasa dari Gayus. Misalnya, kalau perusahaan itu bersidang di pengadilan pajak dan Gayus hanya hadir mewakili Dirjen Pajak, berarti sebenarnya dia tidak menangani apa-apa," kata Fuad pula.
"Tidak perlu ada kecemasan. Kalau memang tidak ada masalah, tidak akan dibuka. Yang 151 perusahaan itu hanya referensi. Kalau ternyata tidak ada apa-apa, maka tidak akan dibuka juga," kata Fuad kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/2).
Fuad memastikan, pihaknya dan pihak kepolisian selaku tim penyidik, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ikut menangani kasus mafia pajak Gayus Tambunan, tentunya tidak akan asal bertindak. Menurutnya, diperlukan cukup bukti untuk membuka berbagai dokumen pajak perusahaan tertentu yang dinilai terkait kasus Gayus.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemeriksaan kasus mafia pajak Gayus Tambunan kian menggelinding bagai bola liar. Saat ini yang masih dalam proses, 151 perusahaan yang
BERITA TERKAIT
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman
- Peringati Hardiknas 2024, Sekda Jateng: Momentum Tingkatkan Kualitas Pendidikan
- Speedboat Hibah Bea Cukai Tembilahan Bantu Selamatkan Warga Korban Gigitan Ular Berbisa
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana
- IGN Selenggarakan Simulasi Sidang PBB yang Diikuti Anak Muda dari Seluruh Dunia
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum