Pengusaha Harun Abidin Menang Lagi Lawan Cedrus Investment
Minggu, 13 Januari 2019 – 10:03 WIB
Selain itu, majelis hakim juga menilai bahwa permohonan kepolisian ke KSEI untuk memblokir saham Cakra Mineral adalah bukan perbuatan melawan hukum. Dan, langkah KSEI dalam menindaklanjuti permohonan kepolisian memblokir saham Cakra Mineral adalah juga bukan perbuatan melawan hukum.(jpnn)
Perusahaan investasi milik pengusaha asing, Cedrus Investment Ltd kalah melawan pengusaha Indonesia Harun Abidin dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumsel Dukung Pencegahan Korupsi lewat 2 Hal Ini
- Terancam PHK, Aliansi Karyawan PT PRLI Sebut Putusan PK Cacat Hukum dan Tidak Adil
- Kepala BNPT Ingatkan Waspadai Perkembangan Ideologi Terorisme dari Akarnya
- Karyawan PT Polo Ralph Lauren Berdemonstrasi di Kantor MA, Nih Tuntutannya
- Dihadiahi Pisang-Talas dari Warga Tak Mampu, Bakal Cawalkot Bogor Sendi Fardiansyah Terharu
- Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, 6 BUMN Gelar Forum Edukasi Bersama KIP