Pengusaha Ini Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Siapa Dia? Oalah
Pengusaha Alkes ini terancam pidana lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp15 juta sesuai pasal 44 ayat 1 Undang-undang KDRT atas kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Sebelumnya, kasus ini dikabarkan mandek penanganannya, di PPA Polrestabes Makassar, karena terlapor FA punya saudara bertugas di Mabes Polri. Padahal Korban SZ sudah menjalani visum di RS Bhayangkara karena dipukul suaminya.
Dari kasus ini, UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemprov Sulsel akhirnya ikut mendampingi korban karena dinilai diperlambat pihak kepolisian.
"Kemarin kami minta, bagaimana dipercepat prosesnya, agar korban tidak kelamaan juga sama kami," katanya.
Ditanyakan apakah ada salah seorang pegawai P2TPA Sulsel dianiaya bersangkutan saat korban berada di Rumah Aman, kata Meisy membenarkan ada satu anggotanya dipukuli.
Kejadian itu pada 4 Februari 2022 dan telah dilaporkan ke Polrestabes Makassar. (antara/jpnn)
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan pengusaha FA sebagai tersangka kasus KDRT.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Polisi Dikabarkan Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang di Sulteng
- Indonesia Technology Investment Summit 2024 Dibidik jadi Wadah Alih Teknologi
- Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi Peran DUDI dalam Kembangkan SDM Terampil di Indonesia
- Kembangkan Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karya, KPK Menahan 2 Tersangka Baru