Pengusaha Ini Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Siapa Dia? Oalah

Pengusaha Alkes ini terancam pidana lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp15 juta sesuai pasal 44 ayat 1 Undang-undang KDRT atas kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Sebelumnya, kasus ini dikabarkan mandek penanganannya, di PPA Polrestabes Makassar, karena terlapor FA punya saudara bertugas di Mabes Polri. Padahal Korban SZ sudah menjalani visum di RS Bhayangkara karena dipukul suaminya.
Dari kasus ini, UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemprov Sulsel akhirnya ikut mendampingi korban karena dinilai diperlambat pihak kepolisian.
"Kemarin kami minta, bagaimana dipercepat prosesnya, agar korban tidak kelamaan juga sama kami," katanya.
Ditanyakan apakah ada salah seorang pegawai P2TPA Sulsel dianiaya bersangkutan saat korban berada di Rumah Aman, kata Meisy membenarkan ada satu anggotanya dipukuli.
Kejadian itu pada 4 Februari 2022 dan telah dilaporkan ke Polrestabes Makassar. (antara/jpnn)
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan pengusaha FA sebagai tersangka kasus KDRT.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Paula Verhoeven Buat Aduan Dugaan KDRT, Pihak Baim Wong Merespons Begini
- Azka Aufary Ramli Ajak Pengusaha dan Pekerja Berkolaborasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan
- Paula Verhoeven Bongkar soal Dugaan KDRT Fisik dan Psikis oleh Baim Wong
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Prabowo Bertemu 19 Perusahaan Raksasa Korea, Dapat Investasi Rp 259 Triliun