Pengusaha Keluhkan Pelaksanaan FTZ Batam
Sabtu, 02 Oktober 2010 – 04:44 WIB

Pengusaha Keluhkan Pelaksanaan FTZ Batam
Khusus untuk barang kebutuhan industri, lanjut pria berkacamata itu tidak berlaku tata niaga. Aturan tata niaga diberlakukan hanya untuk barang kebutuhan konsumsi saja.
"Public hearing revisi PP 2/2010 juga mengadopsi aspirasi pengusaha. Karena revisi PP itu ada yang versi Bea Cukai (BC) dan revisi versi DK yang sudah dibahas dengan dunia usaha dan Kadin," urainya.
Adapun peran Kementerian Perekonomian, kata dia, meliputi harmonisasi revisi yang berasal dari unsur pelaku usaha dan pemerintah. "Pasca sosialisasi ini, masih akan dilakukan pertemuan lanjutan," pungkasnya. (hda/jpnn)
BATAM - Sosialisasi revisi PP 02/2010 tentang FTZ Batam, Bintan dan Karimun antara tim Menko Perekonomian dengan Kadin Kepri, asosiasi dan kawasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat
- Perkenalkan IT Leaders Indonesia ke Tingkat Dunia, GCF Gelar CIO 200 Summit 2025
- Stok Bulog Selama 4 Bulan Capai 3,5 Juta Ton, Terbesar Sejak Indonesia Merdeka
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI
- Bank Raya Dukung Skolari Tumbuh dan Mengelola Keuangan Komunitas Lebih Baik
- SP JICT: May Day 2025 Momentum Reformasi Tata Kelola Pelabuhan Nasional