Pengusaha Keluhkan Pelaksanaan FTZ Batam
Sabtu, 02 Oktober 2010 – 04:44 WIB

Pengusaha Keluhkan Pelaksanaan FTZ Batam
"Cuma ganti nama saja. Dulu namanya master list sekarang izin pemasukan. Kalau dulu master list berlaku setahun, kalau izin pemasukan harus diperpanjang setiap tiga bulan," cetusnya.
Baca Juga:
Padahal, kata dia, pemberlakuan izin pemasukan seharusnya dipakai untuk barang konsumsi saja. "Kalau untuk industri cukup dengan izin yang sudah ada saja, karena memagn kapalnya jelas. Sebaliknya, yang penting itu NIK karena kalau tidak maka justru ponsel yang dimasukkan ke dalam kapal," paparnya.
Namun Zulkifli Ali mengaku setuju jika pemerintah pusat tetap melakukan pengawasan. "Sebab tanpa pengawasan maka akibatnya seperti yang terjadi di Batam. Tapi ya birokrasi jangan terlalu rumit," paparnya.
Terpisah, Waketum Investasi dan Perdagangan Kadin Kepri sekaligus Tim Advisory Council FTZ Batam, Abdullah Gosse, mengungkapkan, pada sosialisasi draft revisi PP 2/2010 tentang FTZ, Bea Cukai (BC) menyampaikan konsep perubahan PP 2/2010. "Revisi PP 2/2010 itu mengadopsi implementasi FTZ sesuai best practice FTZ di dunia. Di mana barang masuk belum dikatakan impor, karena di luar daerah pabean," kata Gosse.
BATAM - Sosialisasi revisi PP 02/2010 tentang FTZ Batam, Bintan dan Karimun antara tim Menko Perekonomian dengan Kadin Kepri, asosiasi dan kawasan
BERITA TERKAIT
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat
- Perkenalkan IT Leaders Indonesia ke Tingkat Dunia, GCF Gelar CIO 200 Summit 2025
- Stok Bulog Selama 4 Bulan Capai 3,5 Juta Ton, Terbesar Sejak Indonesia Merdeka
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI
- Bank Raya Dukung Skolari Tumbuh dan Mengelola Keuangan Komunitas Lebih Baik
- SP JICT: May Day 2025 Momentum Reformasi Tata Kelola Pelabuhan Nasional