Pengusaha Laporkan Kejagung ke DPR
Kamis, 15 September 2011 – 09:14 WIB

Pengusaha Laporkan Kejagung ke DPR
JAKARTA - Pengusaha Edward Soeryadjaya, didampingi tim pengacaranya melaporkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Komisi III DPR terkait dugaan rekayasa dan pengaburan perkara Depo Balaraja Pertamina yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Padahal, lanjutnya, Kejagung hanya berwenang menjalankan penyidikan dan penuntutan, bukan memutus perkara. “Terlihat ada indikasi Kejagung telah menjalankan peranan memutuskan perkara layaknya hakim dalam perkara tindak pidana penggelapan dan penipuan ini,” ucap Edward.
Kepada Komisi III, Edward menjelaskan, berkas perkara terkait kasus itu, baik yang menyangkut tindak pidana penggelapan dan penipuan telah selesai diperiksa oleh Markas Besar (Mabes) Polri dan dilimpahkan ke Kejagung.
Baca Juga:
“Di sini timbul kejanggalan, di saat penyidik Mabes Polri telah menyatakan bahwa penyidikannya telah maksimal. Namun Kejagung justru bolak-balik mengembalikan sebanyak empat kali berkas perkara dengan alasan belum lengkap. Apa sebenarnya yang terjadi?” tanya Edward, dihadapan anggota Komisi III, di gedung DPR, Senayan Jakarta.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengusaha Edward Soeryadjaya, didampingi tim pengacaranya melaporkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Komisi III DPR terkait dugaan rekayasa
BERITA TERKAIT
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan