Pengusaha Media Luar Ruang Terancam Gulung Tikar Akibat Pasal Tembakau di RPP Kesehatan

Pengusaha Media Luar Ruang Terancam Gulung Tikar Akibat Pasal Tembakau di RPP Kesehatan
Ketua Umum AMLI Fabianus Bernadi pelaku usaha media luar ruang yang akan sangat terdampak dengan adanya pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan. Ilustrasi Foto: Humas Bea Cukai

Apalagi, bentuk investasi dari para pegiat bisnis media luar ruang juga semakin beragam seiring inovasi platform yang berlaku.

”Toh dari aturan yang sudah ada, yaitu PP 109 tahun 2012, segala pembatasan yang ada telah dipatuhi seluruhnya dan itu saja sudah memperkecil ruang gerak kita,” terangnya.

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Indonesia (DPI) Janoe Ariyanto mengatakan selain larangan iklan dan promosi produk tembakau, pasal tembakau di RPP Kesehatan juga ada yang melarang publikasi CSR yang dilakukan perusahaan produk tembakau.

”Melarang (publikasi) CSR misalnya, itu bukan hal yang mudah, karena di sana juga menyangkut ribuan orang yang mendedikasikan hidupnya di industri kreatif,” pungkasnya. (mar1/jpnn)

Ketua Umum AMLI Fabianus Bernadi pelaku usaha media luar ruang yang akan sangat terdampak dengan adanya pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News