Pengusaha Sengaja Tabrak Mati Eko di Depan Polresta
Jumat, 24 Agustus 2018 – 22:01 WIB
"Korban memutar polresta dan tersangka memotong di sebelah timur. Kemudian, korban ditabrak dari belakang dengan mobil Mercy hingga meninggal dunia di tempat,” terang Ribut.
Baca Juga:
Saat itu, tersangka sempat melarikan diri dan dikejar oleh petugas. Dari pengejaran, pelaku akhirnya ditangkap.
Kini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ribut pun meminta agar masyarakat ikut mengawal kasus tersebut.
Atas ulahnya, tersangka dikenai Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan berakibat kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Polisi memastikan akan mengusut tuntas kasus yang menimpa Eko Prasetio dengan pelaku seorang pengusaha.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tronton di Gorontalo Utara
- Tragis, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tronton di Gorontalo Utara, Begini Kronologinya
- Oknum Polisi yang Terlibat Kecelakaan Hingga Tewaskan Dua Orang di Bogor Diperiksa Propam
- Kronologi Kecelakaan di Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser
- Ngebut di Tol Pekanbaru-Dumai, Honda CRV Hantam Truk, Tiga Orang Tewas
- Mobil Ambulans Bawa Rombongan Halalbihalal Terguling di Tulungagung