Pengusaha Sengaja Tabrak Mati Eko di Depan Polresta

Pengusaha Sengaja Tabrak Mati Eko di Depan Polresta
Police Line. foto: ilustrasi for sumeks

"Korban memutar polresta dan tersangka memotong di sebelah timur. Kemudian, korban ditabrak dari belakang dengan mobil Mercy hingga meninggal dunia di tempat,” terang Ribut.

Saat itu, tersangka sempat melarikan diri dan dikejar oleh petugas. Dari pengejaran, pelaku akhirnya ditangkap.

Kini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ribut pun meminta agar masyarakat ikut mengawal kasus tersebut.

Atas ulahnya, tersangka dikenai Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan berakibat kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)


Polisi memastikan akan mengusut tuntas kasus yang menimpa Eko Prasetio dengan pelaku seorang pengusaha.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News