Pengusaha Serang Dibius, Harta Dikuras, Lalu Dibuang di Lebak Bulus, Begini Kronologinya

Pengusaha Serang Dibius, Harta Dikuras, Lalu Dibuang di Lebak Bulus, Begini Kronologinya
Rilis kasus perampokan dengan modus pembiusan di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Hendrik/Pojoksatu

Akibatnya, tak berselang lama, korban pun tak sadarkan diri dan baru sadar keesokan harinya sekitar pukul 08.00 WIB.

Korban yang linglung baru tahu posisinya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, setelah diberitahu tukang ojek.

Sementara, sejumlah barang-barang berharga miliknya pun telah raib.

“Jadi, pada saat tertidur, korban dibuang para pelaku di pinggir jalan. Barang-barang milik korban berupa dompet berisi dokumen pribadi, satu unit laptop, enam unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp17 juta sudah raib,” ujarnya.

Sadar menjadi korban pembiusan, korban lantas melaporkan ke Polres Bandara Soetta.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil meringkus keempat tersangka. Yakni B, YS, A, dan IB.

“Para tersangka ditangkap di tempat berbeda. Ada di DKI Jakarta, ada di Jawa Barat,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana Ayat 1 dan Ayat 2 tentang perampokan.

Seorang pengusaha asal Serang, Banten, bernama Mustari, 29, menjadi korban pencurian dengan modus pembiusan pada Sabtu (8/8/2020).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News