Pengusaha Serang Dibius, Harta Dikuras, Lalu Dibuang di Lebak Bulus, Begini Kronologinya

Pengusaha Serang Dibius, Harta Dikuras, Lalu Dibuang di Lebak Bulus, Begini Kronologinya
Rilis kasus perampokan dengan modus pembiusan di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Hendrik/Pojoksatu

BACA JUGA: 16 Tahun Jadi Korban Pelecehan Seksual, Mbak S Akhirnya Laporkan Pemilik Kontrakan

“Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.(hen/pojoksatu)

Seorang pengusaha asal Serang, Banten, bernama Mustari, 29, menjadi korban pencurian dengan modus pembiusan pada Sabtu (8/8/2020).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News