Pengusaha Wajib Tahu, Ini Syarat Terbaru Program Peremajaan Sawit

Pengusaha Wajib Tahu, Ini Syarat Terbaru Program Peremajaan Sawit
Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Muhammad Asri mengatakan ada penambahan syarat untuk mendapatkan program peremajaan sawit. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MUKOMUKO - Kasi Produksi dan Proteksi Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Muhammad Asri mengatakan ada penambahan syarat untuk mendapatkan program peremajaan tanaman kelapa sawit dari pemerintah.

Dua syarat teranyar itu adalah surat pernyataan batas dan penguasaan fisik bidang tanah.

"Saat ini masih ada tambahan persyaratan baru untuk mendapatkan program peremajaan sawit, yakni surat pernyataan batas dan penguasaan fisik bidang tanah, kelompok tani harus melengkapinya," kata Asri di Mukomuko, Bengkulu, Selasa (5/4).

Menurut dia, sebelumnya ada penambahan persyaratan baru yakni tanda tangan saksi batas tanah dan surat kemitraan dengan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS).

"Kini ditambah lagi surat pernyataan batas dan penguasaan fisik bidang tanah," ucap Asri.

Dia menyebut saat ini ada dua kelompok tani di daerah ini, yakni Kelompok Tani Tandan Mas Desa Lubuk Pinang mengusulkan peremajaan sawit seluas 71,88 hektare dan Kelompok Tani Mekar Makmur Sejahtera Desa Mekar Mulya mengusulkan peremajaan sawit seluas 90,12 hektare.

Kelompok tani yang mengusulkan program ini harus melengkapi persyaratan ini sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, Sarana dan Prasarana Perkebunan.

"Tahun sebelumnya belum ada persyaratan seperti ini, karena dua kelompok ini belum menerima program ini sehingga mereka terkena persyaratan baru program ini," imbuh Asri.

Asri membeberkan sebelumnya ada empat kelompok tani yang mendapatkan program peremajaan tanaman kelapa sawit dari Ditjen Perkebunan, yakni Kelompok Tani Sinar Abadi, Kelompok Tani Cahaya Sejahtera, dan Kelompok Tani Maju Bersama.

Namun, dari empat kelompok tani ini, satu kelompok tani KRP Sinar Abadi Desa Sungai Gading dengan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 128,28 hektare telah melakukan penandatangan kerja sama tiga pihak.

Kini dua Kelompok Tani Cahaya Sejahtera Desa Talang Sakti yang memiliki lahan perkebunan kelapa sawit seluas 120,36 hektare, Kelompok Tani Maju Bersama Desa Sungai Lintang seluas 92,73 hektare, dan KRP harapan bersama Desa Talang Baru seluas 67, 77 hektare menandatangani kesepakatan untuk menerima program ini.

"Setelah tiga kelompok tani ini menandatangani kesepakatan untuk menerima program peremajaan tanaman kelapa sawit, mereka akan menunggu penyaluran dana untuk melaksanakan program ini," tegas Asri. (antara/jpnn)

Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Muhammad Asri mengatakan ada penambahan syarat untuk mendapatkan program peremajaan sawit


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News