Penimbun Daging Diancam 7 Tahun Penjara, Denda Rp 100 Miliar

jpnn.com - JAKARTA – Kapolri Badrodin Haiti mengeluarkan warning bagi para mafia maupun penimbun daging. Badrodin menyatakan, pihaknya tak segan menghukum oknum yang mengeruk keuntungan pribadi.
"Sudah lakukan penelitian soal itu. Tentu kalau ada yang melanggar hukum kami tindak," ujar Badrodin di kantor kepresidenan, Jakarta, Senin (10/8).
Badrodin bakal menjerat penimbun daging dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Para pelaku bisa dijerat dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Selain itu, mafia maupun penimbun daging juga akan diganjar denda dalam jumlah besar. Berapa jumlahnya? Tahan napas Anda. Nominalnya mencapai Rp 100 miliar.
Di sisi lain, Badrodin juga heran dengan sikap para pedagang yang mempertanyakan harga daging.
"Mereka (pedagang) nuntut impor dibuka, nah kaitan sebetulnya apa? Kok pedagang yang mogok? Bukan importirnya yang ngamuk. Pedagang kan harusnya jual harga tinggi enggak ada masalah kan. Harusnya konsumen yang protes. Kenapa pedagang?" ujar Badrodin.
Badrodin menduga, ada pihak yang sengaja memprovokasi pedagang daging untuk mogok berjualan. "Bisa saja terjadi seperti itu (oknum). Pedagang kok kenapa tuntutannya importir dibuka," tegas Badrodin. (flo/jpnn)
JAKARTA – Kapolri Badrodin Haiti mengeluarkan warning bagi para mafia maupun penimbun daging. Badrodin menyatakan, pihaknya tak segan menghukum
- Panen Padi 600 Hektare di Karawang, Pramono Sebut untuk Kebutuhan Warga Jakarta
- Nestle Dukung Pendidikan Nasional lewat Dancow Indonesia Cerdas
- Layanan Transfer Antarbank RTOL di JakOne Mobile Kembali Normal
- Harga Pangan Hari Ini Cukup Baik, Mak-Mak Pasti Senang
- LPCK Catat Pra-Penjualan Rp 323 Miliar di Awal 2025, Andalkan Hunian Terjangkau
- Bank Raya Bukukan Laba Bersih Rp 16,92 Miliar, Ini Penopangnya