Penimbun Daging Diancam 7 Tahun Penjara, Denda Rp 100 Miliar
jpnn.com - JAKARTA – Kapolri Badrodin Haiti mengeluarkan warning bagi para mafia maupun penimbun daging. Badrodin menyatakan, pihaknya tak segan menghukum oknum yang mengeruk keuntungan pribadi.
"Sudah lakukan penelitian soal itu. Tentu kalau ada yang melanggar hukum kami tindak," ujar Badrodin di kantor kepresidenan, Jakarta, Senin (10/8).
Badrodin bakal menjerat penimbun daging dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Para pelaku bisa dijerat dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Selain itu, mafia maupun penimbun daging juga akan diganjar denda dalam jumlah besar. Berapa jumlahnya? Tahan napas Anda. Nominalnya mencapai Rp 100 miliar.
Di sisi lain, Badrodin juga heran dengan sikap para pedagang yang mempertanyakan harga daging.
"Mereka (pedagang) nuntut impor dibuka, nah kaitan sebetulnya apa? Kok pedagang yang mogok? Bukan importirnya yang ngamuk. Pedagang kan harusnya jual harga tinggi enggak ada masalah kan. Harusnya konsumen yang protes. Kenapa pedagang?" ujar Badrodin.
Badrodin menduga, ada pihak yang sengaja memprovokasi pedagang daging untuk mogok berjualan. "Bisa saja terjadi seperti itu (oknum). Pedagang kok kenapa tuntutannya importir dibuka," tegas Badrodin. (flo/jpnn)
JAKARTA – Kapolri Badrodin Haiti mengeluarkan warning bagi para mafia maupun penimbun daging. Badrodin menyatakan, pihaknya tak segan menghukum
- Onduline Kembali Meraih Sertifikasi Green Label Indonesia Dengan Predikat Gold
- Menko Airlangga Mewakili Presiden Jokowi Terima Penyerahan Peta Jalan Aksesi dari OECD
- Amankan Transaksi Digital, Privy Hadirkan Paket Berlangganan Tanda tangan Unlimited
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi, jadi Sebegini Per Gram
- One on One Meeting, BRI & Microsoft Bahas Akselerasi Inklusi Keuangan
- Bebaskan Karyawan dari Jeratan Pinjol, Aplikasi Ayo Kasbon Bisa jadi Solusi