Penimbun Minyak Goreng Ditahan, 24 Ton Barang Bukti Akan Didistribusikan untuk Masyarakat
Jumat, 04 Maret 2022 – 12:25 WIB

Polisi saat mengungkap kasus penimbunan 24 ton minyak goreng di daerah Desa Cempaka, Warung Gunung, Kabupaten Lebak, Banten, Jumat (25/2). Foto: Humas Polda Banten
"Saat petugas mendatangi lokasi, ditemukan sopir dan pemilik barang sedang menurunkan kardus berisi minyak goreng ke dalam gudang," kata Kombes Shinto kepada wartawan, Sabtu (26/2).
Saat aparat melakukan pengecekan, pemilik minyak goreng itu ternyata tidak memiliki perizinan usaha yang lengkap.
Total barang bukti yang disita aparat yakni sebanyak 24.000 liter atau 24 ton minyak goreng. (cr1/jpnn)
Polisi telah melakukan penahanan terhadap pria berinisial MK (31) yang menimbun 24 ribu liter minyak goreng di daerah Desa Cempaka, Warung Gunung, Kabupaten Lebak, Banten, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Layanan Jantung Bethsaida Healthcare Jadi Destinasi Wisata Medis di Banten
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Kronologi 3 Hakim Perkara Korupsi CPO Terima Suap Puluhan Miliar, Rusak!
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik