Penimbun Minyak Goreng Ditahan, 24 Ton Barang Bukti Akan Didistribusikan untuk Masyarakat
jpnn.com, BANTEN - Polisi telah menahan pria berinisial MK (31) yang menimbun 24 ribu liter minyak goreng di daerah Desa Cempaka, Warung Gunung, Kabupaten Lebak, Banten.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan polisi menahan MK sejak Rabu (2/3) lalu.
"Penyidik Satreskrim Polres Lebak melakukan penahanan terhadap tersangka MK untuk 20 hari ke depan sejak Rabu kemarin," kata Wiwin dalam keterangan tertulis, Kamis (3/3).
Wiwin menyebut berdasarkan hasil gelar perkara kasus tersebut, penyidik sepakat meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
"Sesuai dengan alat bukti tersebut, ditemukan fakta kuat tentang terjadinya penimbunan bahan pangan pokok ketika terjadi kelangkaan," ujar Wiwin.
Menurut Wiwin, barang bukti berupa 24 ribu liter minyak goreng itu nantinya didistribusikan kembali ke masyarakat dengan harga yang sesuai dengan aturan pemerintah.
Polres Lebak mengungkap dugaan penimbunan minyak goreng di sebuah rumah di Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung pada Jumat (25/2) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan penimbunan minyak goreng itu diketahui dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Lebak
Polisi telah melakukan penahanan terhadap pria berinisial MK (31) yang menimbun 24 ribu liter minyak goreng di daerah Desa Cempaka, Warung Gunung, Kabupaten Lebak, Banten, simak selengkapnya.
- Bagaimana Kondisi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD? Begini Penjelasan Brigjen Hariyanto
- Al Muktabar Kembali Dipilih untuk Ketiga Kalinya Sebagai Pj Gubernur Banten
- Produsen Tembakau Sintetis di Apartemen Treepark Tangsel Digerebek, 3 Orang Ditangkap
- Cerita Dua Warga Badui Selamat dari Maut Seusai Digigit Ular Berbisa
- Sakit Hati Sering Dimarahi, FA Bacok Sang Bos Pakai Golok, Mayatnya Dibungkus Sarung
- Kasus Pembunuhan Sadis di Pamulang Terungkap, Pelaku Ternyata Keponakan, Motifnya