Penimbun Minyak Goreng Ditahan, 24 Ton Barang Bukti Akan Didistribusikan untuk Masyarakat

Penimbun Minyak Goreng Ditahan, 24 Ton Barang Bukti Akan Didistribusikan untuk Masyarakat
Polisi saat mengungkap kasus penimbunan 24 ton minyak goreng di daerah Desa Cempaka, Warung Gunung, Kabupaten Lebak, Banten, Jumat (25/2). Foto: Humas Polda Banten

jpnn.com, BANTEN - Polisi telah menahan pria berinisial MK (31) yang menimbun 24 ribu liter minyak goreng di daerah Desa Cempaka, Warung Gunung, Kabupaten Lebak, Banten.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan polisi menahan MK sejak Rabu (2/3) lalu.

"Penyidik Satreskrim Polres Lebak melakukan penahanan terhadap tersangka MK untuk 20 hari ke depan sejak Rabu kemarin," kata Wiwin dalam keterangan tertulis, Kamis (3/3).

Wiwin menyebut berdasarkan hasil gelar perkara kasus tersebut, penyidik sepakat meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

"Sesuai dengan alat bukti tersebut, ditemukan fakta kuat tentang terjadinya penimbunan bahan pangan pokok ketika terjadi kelangkaan," ujar Wiwin.

Menurut Wiwin, barang bukti berupa 24 ribu liter minyak goreng itu nantinya didistribusikan kembali ke masyarakat dengan harga yang sesuai dengan aturan pemerintah.

Polres Lebak mengungkap dugaan penimbunan minyak goreng di sebuah rumah di Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung pada Jumat (25/2) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan penimbunan minyak goreng itu diketahui dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Lebak

Polisi telah melakukan penahanan terhadap pria berinisial MK (31) yang menimbun 24 ribu liter minyak goreng di daerah Desa Cempaka, Warung Gunung, Kabupaten Lebak, Banten, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News