Penimbun Obat Dibekuk, Haji Lulung Sebut Polda Metro Selamatkan Nyawa Masyarakat
Rabu, 14 Juli 2021 – 14:00 WIB

Haji Lulung. Foto: dok jpnn
Dalam kasus ini, para tersangka dapat dikenakan pasal 107 Jo pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau pasal 62 ayat 1 Jo pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. (dil/jpnn)
Haji Lulung mengaku dalam beberapa hari terakhir sempat kesulitan mencari obat Covid-19 untuk anggota Bamus Betawi
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya