Penimbun Obat Dibekuk, Haji Lulung Sebut Polda Metro Selamatkan Nyawa Masyarakat

Penimbun Obat Dibekuk, Haji Lulung Sebut Polda Metro Selamatkan Nyawa Masyarakat
Haji Lulung. Foto: dok jpnn

Dalam kasus ini, para tersangka dapat dikenakan pasal 107 Jo pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau pasal 62 ayat 1 Jo pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. (dil/jpnn)

Haji Lulung mengaku dalam beberapa hari terakhir sempat kesulitan mencari obat Covid-19 untuk anggota Bamus Betawi


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News