Penindakan di Bidang Cukai Terus Meningkat
jpnn.com, JAKARTA - Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) kembali merilis hasil survei cukai rokok ilegal 2018 pada Mei lalu.
Survei yang bertujuan untuk mengestimasi persentase pelanggaran cukai rokok ilegal yang dilakukan oleh industri rokok secara nasional dan menghitung proporsi pelanggaran cukai rokok ilegal berdasarkan tipe pelanggaran ini dilakukan di 426 kota dan kabupaten di Indonesia.
Hasilnya, terdapat penurunan persentase rokok ilegal pada 2018 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Terdapat lima tipe pelanggaran cukai rokok yang dilakukan industri rokok.
Yaitu menggunakan pita cukai yang bukan haknya (salah personalisasi), pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan tanpa pita cukai (polos).
Pada 2016 lalu, hasil survei lembaga yang sama menunjukkan total persentase pelanggaran sebesar 12,14 persen.
Jenis pelanggaran adalah salah personalisasi sebesar 3,52 persen, salah peruntukan (1,58 persen), bekas (1,95 persen), palsu (1,16 persen), dan polos (3,93).
Adapun pada 2018, total persentase pelanggaran menurun hingga 7,04 persen.
terdapat penurunan persentase rokok ilegal pada 2018 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
- Bea Cukai Jember dan Satpol PP Sita MMEA Ilegal dari Sebuah Toko, Segini Banyaknya
- Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan Batang Rokok Ilegal, Jumlahnya Fantastis
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Butir Amunisi di Perbatasan Indonesia-PNG
- Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta
- Perkuat Sinergi Antarinstansi, Bea Cukai Berikan Edukasi Kepabeanan di 2 Wilayah Ini