Penindakan di Bidang Cukai Terus Meningkat

 Penindakan di Bidang Cukai Terus Meningkat
Ilustrasi cukai. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) kembali merilis hasil survei cukai rokok ilegal 2018 pada Mei lalu.

Survei yang bertujuan untuk mengestimasi persentase pelanggaran cukai rokok ilegal yang dilakukan oleh industri rokok secara nasional dan menghitung proporsi pelanggaran cukai rokok ilegal berdasarkan tipe pelanggaran ini dilakukan di 426 kota dan kabupaten di Indonesia.

Hasilnya, terdapat penurunan persentase rokok ilegal pada 2018 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Terdapat lima tipe pelanggaran cukai rokok yang dilakukan industri rokok.

Yaitu menggunakan pita cukai yang bukan haknya (salah personalisasi), pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan tanpa pita cukai (polos).

Pada 2016 lalu, hasil survei lembaga yang sama menunjukkan total persentase pelanggaran sebesar 12,14 persen.

Jenis pelanggaran adalah salah personalisasi sebesar 3,52 persen, salah peruntukan (1,58 persen), bekas (1,95 persen), palsu (1,16 persen), dan polos (3,93).

Adapun pada 2018, total persentase pelanggaran menurun hingga 7,04 persen.

terdapat penurunan persentase rokok ilegal pada 2018 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News