Penindakan di Bidang Cukai Terus Meningkat

 Penindakan di Bidang Cukai Terus Meningkat
Ilustrasi cukai. Foto: Bea Cukai

Jenis pelanggaran salah personalisasi mencapai 0,54 persen, salah peruntukan (1,05 persen), bekas (0,64 persen), palsu (1,11 persen), dan polos (3,70).

Plt Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga,Ambang Priyonggo, mengungkapkan, penurunan persentase rokok ilegal di pasaran mengindikasikan pengawasan yang efektif dalam mendorong kepatuhan pengguna jasa di bidang cukai.

Dia menambahkan, Bea Cukai kian meningkatkan pengawasan cukai ilegal dari tahun ke tahun.

Salah satunya dengan mencanangkan program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi di tahun 2017 yang masih kami galakkan hingga saat ini.

“Melalui program PCBT yang dideklarasikan tujuh bulan lalu, Bea Cukai membuktikan kerja nyata dan sinergis dalam melindungi masyarakat dan industri cukai dalam negeri, serta pengamanan penerimaan negara melalui berbagai hasil penindakan terhadap pelanggaran cukai,” kata Ambang.

Program PCBT ini, lanjut Ambang, bertujuan untuk memberantas praktik perdagangan barang kena cukai ilegal dan tidak sehat.

Selain itu, juga dalam rangka pengamanan hak keuangan negara khususnya terkait dengan produksi, peredaran, dan perdagangan barang kena cukai.

Hingga akhir 2017, beberapa capaian PCBT antara lain menurunnya tingkat pelanggaran barang kena cukai ilegal sebesar 10,9 persen, meningkatnya jumlah penindakan cukai sebesar 74,8 persen dari tahun 2016, dan meningkatnya jumlah unit kerja yang melakukan penindakan cukai sebesar 5,7 persen dari tahun 2016.

terdapat penurunan persentase rokok ilegal pada 2018 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News