Penipu Ini Menjanjikan Bisa Mengurus Masuk Akpol, Raup Rp 600 Juta, Kini Terancam Lama di Penjara
Akhirnya SB melaporkan kasus penggelapan tersebut ke Ditreskrimum Polda Sumut.
Lalu, Ditreskrimum Polda Sumut menerima laporan korban melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi.
Kemudian, polisi menangkap IW.
"Atas perbuatannya tersangka ditahan di Polda Sumut dan terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” kata Kombes Hadi Wahyudi.
Dia menambahkan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman beberapa orang terkait perannya masing-masing.
Menurut Hadi, ketika diinterogasi, tersangka mengakui uang Rp 600 jua yang diberikan korban telah dibagi-bagikan. Perinciannya, IW mendapat Rp 400 juta, ES Rp 139 juta, N Rp 40 juta, DR Rp 20 juta dan Su Rp 1 juta.
“Penyidik masih melakukan pendalaman beberapa orang terkait perannya masing-masing," katanya.
Kombes Hadi Wahyudi mengimbau kepada masyarakat bahwa rekrutmen anggota Polri menerapkan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH). Jadi, tegas dia, siapa pun bisa mendaftar dan masuk tanpa bayar sepeser rupiah pun.
Seorang pelaku penipuan yang melancarkan modus bisa mengurus seseorang bisa masuk menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol) diringkus personel Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut). Korban tertipu Rp 600 juta.
- Selebgram di Bengkulu Ini Diuber Polisi, Kasusnya, Duh
- Perlindungan Hukum bagi Bayi Lahir di Penjara
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Selamat, 12 Alumnus Akpol Bhara Daksa Masuki Purnabakti Tanpa Cacat
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Pj Wali Kota Tanjungpinang Terancam 8 Tahun Penjara