Penjabat Bupati atau Walikota Dilarang Ikut Pilkada
Selasa, 26 Mei 2009 – 13:15 WIB

Penjabat Bupati atau Walikota Dilarang Ikut Pilkada
Untuk pjs Bupati Saburaijua dijabat Ir.Thobias Uly,M.Si, yang sebelumnya Kadis Pendidikan, pemuda, dan Olahraga Provinsi NTT. Kursi Pjs Bupati Intan Jaya dijabat Maximus Zonggonau, yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Paniai. Sementara itu, Kepala Biro Bina Mental dan Spiritual Setda Provinsi Papua, Drs.Blasius Pakage, ditetapkan menjadi Pjs Bupati Deiyai. Sedang Pjs Bupati Meranti dijabat Drs.H.Syamsuar,M.Si, yang saat ini masih menjadi Inspektur Wilayah Provinsi Riau. (sam/JPNN)
JAKARTA - Agar lebih konsentrasi menjalankan tugasnya memimpin pemerintahan di daerah otonom baru, para penjabat (pjs) bupati/walikota dilarang ikut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Pastikan Pengawasan Barang Penumpang Kapal Pesiar Ini Sesuai Regulasi
- Cerita Laskar Macan Ali, Kawal Bhikkhu Thudong dari Bangkok sampai Candi Borobudur
- Lihat, Prabowo Ajak Bill Gates Tinjau MBG di SDN Jati 03 Pagi
- Kepala BKN: Pelamar CPNS & PPPK 2024 yang Mundur Tidak Disanksi, Cermati Ketentuannya
- Prabowo dan Bill Gates Bahas Isu Keuangan dan Kesehatan
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan