Penjabat Wako Dilarang Ikut Maju

Penjabat Wako Dilarang Ikut Maju
Penjabat Wako Dilarang Ikut Maju
Saut menjelaskan, dalam berbagai kesempatan Mendagri Mardiyanto selalu mengingatkan bahwa salah satu tugas penjabat kepala daerah di daerah otonom baru hasil pemekaran adalah mempersiapkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah-wakil kepala daerah definitif.

Seperti telah diberitakan, 24 kabupaten/kota di Sumut yang akan melaksanakan pilkada serentak itu adalah Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Tebingtinggi, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Mandailing Natal, dan Kabupaten Tapanuli Tengah. Selain itu, Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Samosir, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Karo, dan Kabupaten Labuhan Batu.

Pilkada di empat kabupaten/kota baru hasil pemekaran juga ikut dibarengkan yakni Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kota Gunung Sitoli, dan Kabupaten Nias Barat. (sam/JPNN)

JAKARTA -- Pemerintah pusat mewanti-wanti agar para penjabat bupati dan walikota tidak ikut maju dalam pilkada. Dengan demikian, Rahudman Harahap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News