Penjabat Wako Dilarang Ikut Maju
Minggu, 02 Agustus 2009 – 15:16 WIB
Saut menjelaskan, dalam berbagai kesempatan Mendagri Mardiyanto selalu mengingatkan bahwa salah satu tugas penjabat kepala daerah di daerah otonom baru hasil pemekaran adalah mempersiapkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah-wakil kepala daerah definitif.
Baca Juga:
Seperti telah diberitakan, 24 kabupaten/kota di Sumut yang akan melaksanakan pilkada serentak itu adalah Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Tebingtinggi, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Mandailing Natal, dan Kabupaten Tapanuli Tengah. Selain itu, Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Samosir, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Karo, dan Kabupaten Labuhan Batu.
Pilkada di empat kabupaten/kota baru hasil pemekaran juga ikut dibarengkan yakni Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kota Gunung Sitoli, dan Kabupaten Nias Barat. (sam/JPNN)
JAKARTA -- Pemerintah pusat mewanti-wanti agar para penjabat bupati dan walikota tidak ikut maju dalam pilkada. Dengan demikian, Rahudman Harahap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
- TNI AL Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Warga Desa Kadundung dan Saronda Terdampak Banjir
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru ASN di Sekolah Swasta Ditarik Lagi
- Penjelasan Polisi soal 42 Balita Keracunan Makanan di Majene
- Seusai Dilantik, PPPK Jangan Langsung Menggadaikan SK ke Perbankan
- 626 PPPK Terima SK, Muchlis: Tolong Jaga Kinerja dan Integritas Tinggi